PENYITAAN HARTA KEKAYAAN TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASCA PUTUSAN MK NOMOR 77/PUU-XII/2014

Suastika, I Gede Putu Oka (2022) PENYITAAN HARTA KEKAYAAN TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASCA PUTUSAN MK NOMOR 77/PUU-XII/2014. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_IGedePutuOkaSuastika.pdf

Download (319kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dan untuk mengetahui status hukum terhadap pembuktian terhadap harta kekayaan yang diduga diperoleh dari korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Kedudukan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia diawali dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Setahun kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena dirasa masih belum optimal, masih terdapat ruang yang menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, serta kurang tepatnya pemberian sanksi dan alasan lainnya, sehingga perlu disusun Undang-Undang untuk memenuhi kepentingan nasional yang berstandar internasional. Pada tahun 2010 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berisi perbaikan beberapa hal dari Undang-Undang sebelumnya. Perbaikan yang dimaksud adalah mengatur lebih rinci tindak pidana pencucian dan mengatur 25 (dua puluh lima) tindak pidana asal dantindak pidana lain-lain yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. Ketentuan mengenai status hukum terhadap pembuktian terhadap harta kekayaan yang diduga diperoleh dari korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi), dimana terdapat dua cara perampasan asset hasil tindak pidana korupsi, yakni perampasan melalui jalur pidana dan perampasan melalui jalur gugatan perdata. Perampasan aset melalui jalur pidana menurut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi ini mengatur mengenai status hukum pembalikan beban pembuktian terhadap perolehan harta kekayaan. Berdasarkan Pasal 37 Ayat (4) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan pengahasilannya atau sumber perolehan kekayaannya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi ini hanya dapat dilakukan dalam proses perkara pidana dan dikaitkan dengan proses pidana itu sendiri.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyitaan Harta Kekayaan, Terdakwa , TPPU
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: I Gede Putu Oka Suastika
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:55
Last Modified: 25 Apr 2022 03:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10578

Actions (login required)

View Item View Item