TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI KEPADA TERPIDANA MATI

Perdana, Aldi (2022) TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI KEPADA TERPIDANA MATI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ALDI PERDANA_CoverAbstrakDaftarPustaka.pdf

Download (346kB)
[img] Text
Pengesahan_AldiPerdana.pdf

Download (545kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_AldiPerdana.pdf

Download (485kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap penahanan tersangka dalam sistem peradilan pidana pengaturan hukum tentang kedudukan grasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan untuk mengetahui kewenangan presiden dalam pemberian grasi kepada terpidana mati. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan hukum mengenai pemberian grasi diatur dalam amandemen ke-IV UUD NRI Tahun 1945, yakni ketentuan pasal 14 ayat (1) yang menentukan bahwa Presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dengan demikian pemberian grasi menurut ketentuan di Indonesia dapat diberikan kepada semua narapidana yang melakukan tindak pidana apapun tanpa kecuali sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU No. 22 tahun 2002 tentang Grasi dan dirubah dengan UU No 5 Tahun 2010. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Meski sudah diatur ketentuan cara pengajuan grasi namun dalam undang-undang yang membahas tentang grasi tidak dicantumkan secara terperinci tentang ketentuan terhadap tindak pidana apa saja yang berhak atas grasi. Pemberian Grasi oleh presiden pada dasarnya bukan suatu tindakan hukum, melainkan suatu tindakan non hukum berdasarkan hak prerogatif seorang kepala negara, dengan demikian grasi bersifat pengampunan berupa mengurangi pidana atau memperingan pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap. Secara teoritis, Hak Prerogatif diterjemahkan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. UUD 1945 mengatur mengenai Hak Prerogatif Presiden. Hak prerogatif yang dibahas secara khusus adalah Hak Prerogatif Presiden mengenai pemberian Grasi kepada terpidana termasuk terpidana mati dan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan PresidenPemberian Grasi, Terpidana Mati
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Aldi Perdana
Date Deposited: 14 Dec 2022 02:37
Last Modified: 14 Dec 2022 02:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13633

Actions (login required)

View Item View Item