analisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

adawiyah, rabiatul (2020) analisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Diploma thesis, universitas islam kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (95kB)

Abstract

Kegiatan perlindungan merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan hukum bagi perlindungan anak. Kepastian hukum perlu perlu diusahakan demi kelangsungan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak. Rumusan masalah penelitian adalah (1) Bagaimana pengaturan hukum tentang perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?, dan (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE?. Manfaat yang diharapkan hasil penelitian ini dapat berguna untuk memberi informasi bagi masyarakat, aparat penegak hukum, dan mahasiswa mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap tindak pidana bullying. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying dalam undang-undang nomor 19 Tahun 2016 ITE, dan (2) Untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan anak dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 ITE terhadap korban bullying. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif, menggunakan metode penelitian hukum deskriptif analitis. Perlindungan hukum bagi anak terhadap tindak pidana cyberbullying yaitu 1) Cyberbullying yang dibahas menggunakan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki beberapa persamaan yaitu bahwa setiap pasal memuat adanya unsur kesengajaan. KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai kesamaan juga dalam hal perbuatan yang bersifat menyerang. Dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyerang yang dimaksud adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang serta menyerang kejiwaan seseorang. Tetapi untuk perbuatan cyberbullying masih banyak hal yang tidak termuat dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dalam hal penegasan bahwa perbuatan bullying di dunia maya ini dapat dikatakan sebagai bullying apabila dilakukan secara berulang-ulang serta adanya ketidakseimbangan kekuasaan, sehingga dengan adanya unsur mendasar tersebut belum tentu semua perbuatan menghina seseorang dapat dikatakan sebagai bullying atau cyberbullying, dan 2) Pengaturan tindak pidana sebagai ketentuan yang mengatur kaidah larangan dan memuat sanksi pidana, maka rumusan Pasal 27 ayat (3) terikat dengan syarat lex certa, yakni dengan memberikan penjelasan secara terperinci dan rumusan yang cermat atas perbuatan pidana yang diformulasikan. Soal bully dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial yakni aplikasi pesan instan Whatsapp, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Protection activity is a legal action that has legal consequences. Therefore, it is necessary to have legal guarantees for child protection. Efforts need to be made to ensure legal certainty for the continuity of child protection and prevent abuses that have undesirable negative consequences in the implementation of child protection activities. The formulations of the research problems are (1) What is the legal arrangement regarding child protection in Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (ITE) ?, and (2) How is the legal protection of children as victims of bullying in Law Number 19 of 2016 on ITE ?. The expected benefit from the results of this study can be useful for providing information for the public, law enforcement officials, and students about how the law protects against bullying. This research aims: (1) To find out the legal protection of children as victims of bullying in Law number 19 of 2016 ITE, and (2) To determine the legal arrangements for child protection in law number 19 of 2016 ITE against victims of bullying. Legal protection for children against the crime of cyberbullying, namely 1) Cyberbullying which is discussed using the Criminal Code and the Information and Electronic Transactions Law has several similarities, namely that each article contains an element of intent. The Criminal Code and the Information and Electronic Transactions Law have similarities in terms of offensive actions.In the Criminal Code and the Law on Information and Electronic Transactions, attacking what is meant is attacking the honor and good name of a person and attacking a person's psyche. But for cyberbullying there are still many things that are not included in the Criminal Code and the Law on Electronic Information and Transactions, namely in terms of affirming that bullying in cyberspace can be said to be bullying if it is done repeatedly and there is an imbalance of power, so that with the elements It is not certain that all acts of insulting someone can be said to be bullying or cyberbullying. and 2) Regulation of criminal acts as provisions that regulate prohibition rules and contain criminal sanctions, then the formulation of Article 27 paragraph (3) is bound by the lex certa requirement, namely by providing detailed explanations and accurate formulations of the formulated criminal acts. The problem of bullying in the form of insults carried out on social media, namely the Whatsapp instant message application, refers to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions as amended by Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions (Law 19/2016).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Korban, Tindak pidana, Bullying Legal Protection, Victims, Crime, Bullying
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rabiatul Adawiyah
Date Deposited: 02 Nov 2020 02:00
Last Modified: 02 Nov 2020 02:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/2747

Actions (login required)

View Item View Item