ANALISIS HUKUM MENGENAI PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABEL DALAM PERMENDAGRI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Sari, Dewinta Bunga Puspita (2020) ANALISIS HUKUM MENGENAI PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABEL DALAM PERMENDAGRI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text (Analisis Hukum Mengenai Prinsip Transparansi Dan Akuntabel Dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD))
ARTIKEL.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (408kB) | Request a copy

Abstract

Dalam rangka mewujudkan cita-cita reformasi khusunya pada perwujudan pemerintahab yang bersih dan berwibawa salah satu cara yang ditempuh adalah melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa atau dikenal dengan istilah good governance dalam birokrasi yang dapat diwujudkan salah satunya melalui penerapan prinsip transparan dan akuntabel di dalam tata kelola keuangan pemerintah baik di pusat maupun daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlunya penerapan prinsip transparan dan akuntabel yang ada dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) dan penerapan prinsip transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD). Penelitian hukum normatif ini bersifat prespektif atau terapan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa prinsip transparan perlu diterapkan dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) karena masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara perlu mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan pemerintahannya, selanjutnya prinsip akuntabel perlu diterapkan dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) karena peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa seluruh keuangan pemerintah dikelola dengan berpedoman pada prinsip transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah sehingga dalam pengelolaan keuangannya berpedoman pada prinsip-prinsip transparan dan akuntabel dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) yang telah menerapkan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel di dalamnya. In order to realize the ideals of reform, especially in the realization of a clean and authoritative government, one of the ways achieved is through the application of good, clean and authoritative governance or known as good governance in the bureaucracy which can be realized, one of which is through the application of principles. transparent and accountable in financial governance, both at the central and regional levels. This study aims to analyze the need for the application of transparent and accountable principles in the financial management of regional public service agencies (BLUD) and the application of transparent and accountable principles in the financial management of regional public service agencies (BLUD). This normative legal research is perspective or applied. The data technique used is literature study. The results of this study explain that the transparent principle can be applied in the financial management of regional public service agencies (BLUD) because the community as the holder of the highest sovereignty in the state must see how the management of government finances, then the accountable principle must be applied in the financial management of regional public service agencies (BLUD) because the laws and regulations mandate that all government finances are managed based on transparent and accountable principles. The financial management of regional public service agencies (BLUD) is part of regional financial management so that their financial management is guided by the principles of transparency and accountability in Government Regulation Number 58 of 2005 concerning Regional Financial Management. The technical guidelines regarding the financial management of regional public service agencies (BLUD) are further regulated by the Minister of Home Affairs Regulation Number 61 of 2007 concerning Technical Guidelines for Financial Management of regional public service agencies (BLUD) which have implemented transparent and accountable principles in them.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: transparansi, akuntabel, pengelolaan keuangan, BLUD transparency, accountability, financial management, BLUD
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dewinta Bunga Puspita Sari
Date Deposited: 14 Dec 2020 03:08
Last Modified: 14 Dec 2020 03:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/3066

Actions (login required)

View Item View Item