ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN IZIN ISTRI DALAM BERPOLIGAMI BERBASIS KEADILAN

Muhammad, Muhammad (2020) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN IZIN ISTRI DALAM BERPOLIGAMI BERBASIS KEADILAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL MUHAMMAD PDF1.pdf

Download (440kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan poligami dalam sistem hukum di indonesia serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap izin poligami dalam sistem hukum di indonesia, Poligami sendiri telah disebutkan didalam Al Qur’an dalam surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” dan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang membolehkan suami menikah lebih dari satu orang. yang menjadi dasar hukum pada penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2O19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan aturan pelaksanya PP No. 9 Tahun 1975 dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Namun pembahasan Poligami tetap mengacu Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menjadi dasar diperbolehkannya poligami diatur pada Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi “Pengadilan dapat memberi Izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, Dalam Hukum Positif Majelis Hakim dalam memutus perkara poligami di Pengadilan Agama, terlebih dahulu hakim memeriksa alasan-alasan yang digunakan oleh para pemohon baik meliputi syarat alternatif maupun syarat kumulatif. Pemenuhan kedua syarat ini di dalam beberapa putusan tidak bersifat pasti ada yang menggunakan salah satu syarat, dan ada yang memenuhi kedua syarat baik alternatif maupun kumulatif. Keadilan berpoligami sudah di cover oleh negara dengan Undangan-undangnya yang mana tidak mudah mendapatkan izin poligami di pengadilan agama kecuali dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 2, 3, 4 dan 5, bukan hanya tentang kemampuan memberi nafkah lahir dan batin tapi juga tentang tanggung jawab dan yang pastinya itu semua harus melewati tahap izin sebelumnya terhadap istri yang terdahulu namun izin istri tidak bersifat mutlak selama sang istri tidak bisa menjadi pihak dalam perjanjian. Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, pada pasal 3, 4 dan 5 menjelaskan tentang adanya izin atau persetujuan dari istri akan tetapi dalam pasal 5 ayat (2) tidak diperlukannya izin bagi seorang suami apabila istri/istri-istri tidak memungkinkan dimintai persetujuan, kalau seorang istri tidak mau memberi persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. artinya jelas bahwa jika kita punya alasan kuat dan telah mencukupi syarat maka boleh melakukan poligami tanpa izin istri dengan catatan harus mendapatkan izin dari pengadilan agama. Jika pelaku poligami yang tidak mengantongi izin dari pengadilan agama merupakan perbuatan yang melawan hukum, sedangkan orang yang menikahkan pelaku poligami juga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat juga dikenakan sanksi pidana. This study aims to determine the position of polygamy in the legal system in Indonesia as well as to determine the legal consequences of permitting polygamy in the legal system in Indonesia. Polygamy itself has been mentioned in the Qur'an in surah An-Nisa verse 3 which reads "Then marry a woman- woman you like two, three or four. Then if you are afraid that you will not be able to act fairly, then (marry) only one person, or the slaves you have, that is closer to not committing persecution "and Article 3 paragraph (2) Law Number 1 Year 1974 about marriages that allow husbands to marry more than one person. which is the legal basis for this research is Law Number 16 of 2O19 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and its implementing regulations PP No. 9 of 1975 and Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law. However, the discussion of polygamy still refers to Law Number 1 of 1974, which is the basis for permitting polygamy to be regulated in Article 3 paragraph (2) which reads "The court can give permission to a husband to have more than one wife if the parties concerned want it. In the Positive Law, the Panel of Judges in deciding polygamy cases in the Religious Courts, the judge first examines the reasons used by the applicants, including both alternative and cumulative requirements. Fulfillment of these two conditions in some uncertain decisions, some use one of the conditions, and there are those who meet both alternative and cumulative conditions. Justice for polygamy has been covered by the state with its statutes which it is not easy to get permission for polygamy in a religious court except with the conditions stipulated in law No.1 of 1974 in articles 2, 3, 4 and 5, not just about the ability to provide physical and mental support but also about responsibility and of course all must pass the previous stage of consent to the former wife, but the wife's permission is not absolute as long as the wife cannot be a party to the agreement. In the Marriage Law No.1 of 1974, articles 3, 4 and 5 explain the existence of permission or consent from the wife, but in Article 5 paragraph (2) permission is not required for a husband if the wife / wives do not allow consent. if a wife does not want to give consent, and an application for permission to marry more than one person is based on one of the reasons stipulated in article 55 paragraph (2) and article 57, the Religious Court can determine the granting of permission after examining and hearing the wife concerned in court proceedings Religion, and against this determination the wife or husband can file an appeal or cassation. the meaning is clear that if we have a strong reason and have met the conditions, then it is permissible to practice polygamy without the wife's permission provided that we must obtain permission from a religious court. If the polygamist who does not have a permit from the religious court is an act against the law, while the person who marries the polygamist also participates in an illegal act that can also be subject to criminal sanctions.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: kedudukan izin, perkawinan, poligami, syarat berpoligami license position, marriage, polygamy, terms of polygamy.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad
Date Deposited: 11 Jan 2021 03:28
Last Modified: 11 Jan 2021 03:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/3972

Actions (login required)

View Item View Item