KEKUATAN HUKUM TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN TERDAKWA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

IQBAL, MUHAMMAD (2021) KEKUATAN HUKUM TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN TERDAKWA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL M IQBAL.pdf

Download (411kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan Pengaturan hukum terhadap penahanan tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dan kekuatan hukum terhadap penangguhan penahanan tersangka dalam pekara pidana. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pengaturan hukum penahanan tersangka atau terdakwa diatur secara khusus dalam Bab V Bagian Kedua pasal 20 sampai dengan 31 yang berkaitan erat dengan Bab VI pasal 51 sampai dengan 68, Bab VII pasal 69 sampai dengan 74, Bab X pasal 77 sampai dengan 83 dan Bab XII pasal 95 sampai dengan 97 serta beberapa pasal lain yakni pasal 123 dan 124 KUHAP. Kekuatan hukum Penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa penahanan dapat ditangguhkan. Dalam hal ini penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Penangguhan penahanan ini sewaktu-waktu dapat dicabut oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang ditentukan. Kekuatan hukum terhadap Pelaksanaan penangguhan diatur dalam Bab IV pasal 25 Peraturan Menteri Kehakiman No.M.04.UM.01.06/1983. Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983 menyebutkan : (1) "Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan dikepaniteraan pengadilan negeri. (2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang milik negara tersebut manjadi milik negara dan disetorkan ke kas negara".

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penangguhan Penahanan, Tersangka/Terdakwa, Sistem Peradilam Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Iqbal
Date Deposited: 25 Jun 2021 02:38
Last Modified: 25 Jun 2021 02:38
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5872

Actions (login required)

View Item View Item