TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014

RAHMAN, M. PADILAH (2021) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELL PADILAH R.pdf

Download (193kB)

Abstract

Peraturan tentang pemerintahan desa pertama kali dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda di kenal dengan istilah IGO (Inslanche Gemeente Ordonnatie) L.N. 1906 Nomor 83 dan IGOB (Inslanche Gemeente Ordonnatie Buitengewesten) L.N. 1938 Nomor 490 yang berlaku sejak 1 Januari 1939 L.N. 1938 Nomor 681. Dilihat dari aspek yuridis formal, maka sejarah perkembangan desa di Indonesia dapat ditelusuri melalui implementasi berbagai produk perun-dang-undangan yang mengatur tentang desa, mulai dari Pemerintahan Kolonial Belanda, masa pendudukan militer jepang, dan masa Indonesia merdeka. Dalam konsep pengaturannya, pemerintahan desa diatur dalam : 1). Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mana dalam Undang-Undang ini dijelaskan menempatkan kecamatan sebagai daerah tingkat III, sehingga keberadaan desa atau kesatuan masyarakat hukum adat akan diarahkan menjadi daerah tingkat III yang otonom, 2). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam Undang-Undang ini kebijakan mengenai desa diarahkan pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional, sehingga keanekaragaman kesatuan masyarakat hukum adat diseluruh NKRI disamakan nomenklatur, struktur, filosofi dan fungsinya dengan desa, 3). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara normatif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menempatkan Desa tidak lagi sebagai bentuk pemerintahan terendah di bawah camat, melainkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan hak asal-usul Desa, 4). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini kedudukan desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, dan UU ini menempatkan pemerintahan desa di bawah kabupaten/kota, 5). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menimbulkan paradigma baru dalam pembangunan, mampu mengubah cara pandang pembangunan, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan, tetapi dalam membangun Indonesia haruslah dimulai dari Desa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengelolaan, Keuangan Desa
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Padilah Rahman
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:10
Last Modified: 07 Jul 2021 02:10
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6080

Actions (login required)

View Item View Item