KAJIAN HUKUM MENGENAI KRIMINALISASI TERHADAP SESEORANG YANG MENULARKAN PENYAKIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Maulana, Egi (2021) KAJIAN HUKUM MENGENAI KRIMINALISASI TERHADAP SESEORANG YANG MENULARKAN PENYAKIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel ilmiah.pdf

Download (376kB)

Abstract

Upaya pencegahan dan pemberantasan wabah penyakit ada diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, undang-undang ini tidak memuat sanksi atas pelanggarannya. Hal ini dapat menyebabkan kegiatan mencegah dan memberantas wabah penyakit tidak efektif karena kurang memiliki daya paksa. Untuk mengefektifkan kebijakan ini perlu diberikan daya paksa mengacu Pasal 351 Ayat (4) KUHP yang mengancam pidana penjara atau pidana denda terhadap pelaku penganiayaan yang disamakan sengaja merusak kesehatan. Penelitian difokuskan pada ketentuan hukum terhadap penyakit menular dari pihak terlantar di jalanan yang seharusnya dipelihara oleh negara dan ketentuan hukum terhadap pihak yang menularkan penyakit dalam perpektif Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 351 Ayat (4) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu mengkaji undangundang dan bahan pustaka terkait perlindungan bagi pihak terlantar di jalanan dari kriminalisasi akibat terjadi wabah penyakit dan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti dengan sengaja menyebabkan menular penyakit. Dari penelitian didapat hasil bahwa ketentuan hukum tentang penyakit menular dari pihak terlantar di jalanan yang seharusnya dipelihara oleh negara merujuk pada hak-hak dasar warga pada stuasi wabah, status kedaruratann kesehatan, karantina rumah atau wilayah, Pemerintah harus memprioritaskan bantuan dan,mitigasi pencegahan wabah penyakit kepada pihak rentan tertular penyakit. Karena itu orang terlantar tidak semestinya dikriminalisasi karena ketidaktahuan atau ketidakberdayaannya, perbuatan yang demikian dimaafkan dan tidak dipersalahkan. Namun apabila bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan menularkan penyakit kepada orang lain, berdasarkan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 351 Ayat (4) KUHP kepada pelaku dapat dikriminalisasikan sebagai pelaku penganiayaan yang disamakan sengaja merusak kesehatan karena memenuhi unsur menimbulkan rasa sakit pada orang lain, atau luka pada tubuh orang lain, atau merugikan kesehatan orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: kajian hukum, kriminalisasi, seseorang, menularkan penyakit, UndangUndang Kesehatan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Publikasi dan Pengelolaan Jurnal
Date Deposited: 12 Jul 2021 01:20
Last Modified: 12 Jul 2021 01:20
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6154

Actions (login required)

View Item View Item