ANALISIS YURIDIS PERINTAH PENAHANAN TERSANGKA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

HOTMARISAL HASUGIAN, TOGU (2021) ANALISIS YURIDIS PERINTAH PENAHANAN TERSANGKA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL TOGU HOTMARISAL H.pdf

Download (489kB)

Abstract

Proses penanganan perkara pidana pada prinsipnya berasal dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan berakhir dengan putusan hakim. Pada tahap penyidikan, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka menurut persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam KUHAP. Penahanan terhadap tersangka tidak mutlak dilakukan, kecuali penyidik menganggap perlu untuk melakukan tindakan upaya paksa. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan ketentuan hukum pidana di Indonesia yang mengatur perintah penahanan terhadap tersangka dan upaya perlindungan Hukum pada saat dilakukan penahanan ditinjau dari hukum pidana di Indonesia Pasal 1 butir 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 1 butir 21 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP, ada 2 (dua) dasar untuk melakukan penahanan, yaitu: 1). dasar hukum/dasar obyektif, yang terdiri dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tindak-tindak pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, 2). Dasar kepentingan/dasar subyektif yang terdiri dari adanya kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Undang-Undang Dasar NRI 1945 merumuskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan tanpa ada kecualinya. Penahanan oleh aparat penegak hukum (penyidik) terhadap seseorang tersangka, akan menimbulkan persepsi negati di kalangan masyarakat. Hal ini terkait dengan perbuatan hukum yang dilakukan tersangka dianggap tercela. Sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, seorang tersangka mempunyai beberapa hak pada saat dilakukan penahanan yang dijamin oleh hukum, yaitu hak menerima dan membaca Surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan dan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) KUHAP. Selama dalam penahanan, penyidik tidak menghalangi tersangka untuk menggunakan hak-haknya sesuai dengan pasal 50 sampai dengan pasal 68 Kitab KUHAP dan untuk menjaga dan melindungi tersangka dalam penahanan, KUHAP juga mengatur tentang penangguhan penahanan yang terdapat dalam Pasal 31 KUHAP dengan jaminan orang dan jaminan uang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis yuridis, Penahanan Tersangka, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Togu Hotmarisal Hasugian
Date Deposited: 24 Jul 2021 01:30
Last Modified: 24 Jul 2021 01:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6218

Actions (login required)

View Item View Item