KEKUATAN HUKUM TENTANG KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

Moengok, Andreas Ayser (2021) KEKUATAN HUKUM TENTANG KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_AndreasAyserMoengok.pdf

Download (648kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk kekuatan hukum keterangan saksi anak sebagai alat bukti dalam perkara pidana dan untuk mengetahui bentuk perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kekuatan keterangan saksi anak sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalan persidangan. Namun untuk dapat diterimanya keterangan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana, hakim juga harus memperhatikan hal-hal lain seperti melihat latar belakang keseharian, dan tata kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya mempengaruhi dapat tidaknya keterangan tersebut untuk dinilai oleh hakim. Anak menjadi saksi terhadap perkara pidana memiliki batasan umur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 1 ayat (5) adalah, anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, anak sendiri memiliki pengertian yang ditemukan pada pasal 1 angkat 1. Dalam hal ini mengalami perbedaan dengan batas usia anak yang mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sendiri. Perlindungan tersebut terdapat dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berisi terkait perlindungan khusus terdapat dalam pasal 19,23,27,58,59,62, yaitu anak saksi memiliki hak atas identitas untuk dirahasiakan, diberikan bantuan hukum yang didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendampingwajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau di adukan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keterangan Saksi Anak, Alat Bukti , Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andreas Ayser Moengok
Date Deposited: 24 Feb 2022 05:07
Last Modified: 24 Feb 2022 05:07
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9445

Actions (login required)

View Item View Item