KEWENANGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MENGHADAPI PARA DEMONSTRAN

Rachmad, Revonda Ibnu (2022) KEWENANGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MENGHADAPI PARA DEMONSTRAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_RevondaIbnuRachmad.pdf

Download (833kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penggunaan diskresi oleh kepolisian dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui kewenangan kepolisian atas penggunaan diskresi dalam menghadapi para demonstran. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia tersebut secara tegas dan jelas mengatur mengenai diskresi bagi kepolisian, dimana terhadap polisi diberikan hak untuk melakukan tindakan lain dalam proses penyelidikan dan penyidikan sepanjang bertanggung jawab menurut hukum serta memenuhi syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam Pasal 16 ayat (2). Selain Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, ketentuan hukum penggunaan diskresi kepolisian juga terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menyebutkan kewenangan secara khusus dalam unjuk rasa, tetapi hanya menyebutkan kewenangan polisi secara umum. Dengan berlandaskan Pasal 15 ayat (2) UU No. 2 tahun 2002, yang menyebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang terhadap peraturan perundang-undangan lain”, maka polisi bisa mempunyai wewenang terhadap peraturan perundang-undangan unjuk rasa atau demonstrasi, pengaturan unjuk rasa diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 15 ayat (1) huruf a. UU No. 2 tahun 2002.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Hukum, Diskresi Kepolisian, Demonstran
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Revonda Ibnu Rachmad
Date Deposited: 22 Feb 2022 04:43
Last Modified: 22 Feb 2022 04:43
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9886

Actions (login required)

View Item View Item